Wednesday, August 19, 2015

Marak Gojek, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Akan Direvisi

Maraknya gojek belakangan ini ternyata membawa masalah tersendiri. Sampai saat ini belum ada Undang-Undang yang mengatur Gojek.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pemerintah pusat akan merevisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ). Kepastian ini diketahui Basuki seusai berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Revisi ini terkait maraknya ojek di Jakarta.  

"Pak Wapres bilang mau revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Basuki, di Pasar Manggis, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).  

Revisi ini, kata Basuki, diperlukan untuk membuat regulasi atau dasar hukum keberadaan ojek. Terlebih dengan adanya aplikasi pemesanan ojek secara online, yakni Gojek dan Grab Bike membuat warga mengambil pekerjaan sebagai tukang ojek. 

"Dulu kami harap dia (aplikasi ojek) bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi. Kalau rekrut baru juga, sedikit masalah," kata Basuki.  

Adapun kini ojek tak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Umum Orang dan Barang.

Tags yang terkait dengan gojek: gojek adalah, apa itu gojek, tarif gojek, harga gojek, gojek founder, pemilik gojek, pendiri gojek, sejarah gojek.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Marak Gojek, Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Akan Direvisi